Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Kepala Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai  fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan kecamatan;
  2. pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  3. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  8. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top