Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas pokok Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempeunyai tugas melaksanakan Pembina dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan pengangkatan peratura perundang undangan,pembinaan dan fasiliatas kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga profesi, Pembinaan lembaga adat dan suku terasing, pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi serta penanggulangan masalah sosial laiannya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala seksi. Kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  3. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan per undang-undangan.
  4. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  5. Pelaksanaan pembinaan lembaga adat dan suku terasing.
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengungsi serta masalah social lainnya.
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentramandan ketertiban serta kegiatan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top