Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pasekan

Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi-fungsi penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan. Eksistensi balai penyuluhan pertanian sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah baik oleh pusat maupun daerah. Sebelum tahun 2007 wilayah kerja Kecamatan Pasekan termasuk dalam wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sindang dan Kecamatan Indramayu. Kecamatan Sindang meliputi Desa Pagirikan, Desa Pasekan, Desa Karanganyar dan Desa Totoran, sedangkan Kecamatan Indramayu meliputi Desa Brondong dan Desa Pabean Ilir.

Pada tahun 2006 Bupati Indramayu mengeluarkan Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Perda tersebut membentuk sebuah kecamatan baru yaitu Kecamatan Pasekan. Seiring terbentuknya Kecamatan Pasekan maka sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) dalam Bab V. Kelembagaan Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa Kelembagaan Penyuluhan di tingkat Kabupaten adalah Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) dan di tingkat Kecamatan adalah Balai Penyuluhan. Atas dasar itulah maka pembentukan kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan Pasekan perlu dibentuk.

Genjot Produksi Pertanian, BPPSDMP Tingkatkan Pemantauan Lapangan dengan Kostratani

Pada tahun 2007 wilayah kerja BPP Kecamatan Pasekan sudah menyendiri dan pada waktu itu dipimpin oleh seorang koordinator penyuluh pertanian yaitu Agus Sukmaya, A.Md hingga tahun 2011. Adapun untuk kantor dan kegiatan urusan ketatausahaan masih mengontrak di rumah penduduk. Hingga akhirnya pada tahun 2010 dibangunlah kantor BPP Kecamatan Pasekan berserta dengan sarana dan prasaranya melalui program FEATI yang dibiayai oleh Bank Dunia dilahan seluas ± 900 M2 dengan tambahan lahan praktek tanah sawah seluas ± 1 ha yang beralamat di Jalan Patimura Blok Liong Desa Karanganyar. Lokasi ini sangat strategis karena kantor BPP dihimpit oleh sawah yang mana lahan percontohannya bisa ditiru oleh masyarakat petani sekitar dan merupakan pusat pertengahan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Pasekan.

Jumlah Desa dan Luas Wilayah Binaan
Wilayah binaan BPP Kecamatan Pasekan meliputi 6 desa, yaitu :
1. Desa Pagirikan, luas wilayah 749,03 ha
2. Desa Pasekan, luas wilayah 773,80 ha
3. Desa Brondong, luas wilayah 1.070,00 ha
4. Desa Pabean Ilir, luas wilayah 1.599,00 ha
5. Desa Totoran, luas wilayah 597,90 ha
6. Desa Karanganyar, luas wilayah 2.013 ha

 

BPP juga sebagai Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di kecamatan mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain di kecamatan selain itu Fungsi BPP Tetap Mengawal Program Pembangunan Pertanian di Kecamatan. BPP Kecamatan Pasekan berada di Jl. Patimura Desa Karanganyar dan dikoordinatori oleh Bapak Muslikh.

Mayoritas Petani Mukomuko Enggan Tanam Padi Organik

Tujuan Penyuluhan Pertanian mencakup tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Tujuan penyuluhan jangka pendek yaitu menumbuhkan perubahan-perubahan dalam diri petani yang mencakup tingkat pengetahuan, kecakapan, kemampuan, sikap, dan motivasi petani terhadap kegiatan usaha tani yang dilakukan. Tujuan penyuluhan jangka panjang yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat tani sehingga kesejahteraan hidup petani terjamin. Tujuan pemerintah terhadap penyuluhan pertanian adalah: meningkatkan produksi pangan, merangsang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga petani dan rakyat desa, mengusahakan pertanian yang berkelanjutan.

Scroll to Top