Bupati Nina Agustina Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Sejumlah Wilayah

DISKOMINFO INDRAMAYU – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu terus melakukan penegakan hukum selama berlangsungnya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 sejak tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang di Kabupaten Indramayu. Penegakan hukum melalui kegiatan Operasi Yustisi ini, bertujuan guna menguatkan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar meninjau secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Indramayu, Selasa (06/07/21). Operasi Yustisi Gabungan itu terdiri dari unsur Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, serta beberapa Polsek di wilayah yang ditinjaunya.
Dalam monitoring tersebut, Bupati Nina Agustina menemukan banyak pelanggaran selama masa PPKM Darurat Covid-19, terutama di kawasan pertokoan, seperti tidak menyediakan sarana cuci tangan, tidak melarang pembeli yang masuk ke toko tidak pakai masker, serta tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, Operasi Yustisi tersebut dipusatkan pada 3 titik lokasi yakni zona timur dipusatkan di wilayah Karangampel, zona tengah dipusatkan di Losarang, dan zona barat dipusatkan di Patrol.
Di wilayah Karangampel, petugas gabungan berhasil menindak pelanggar protokol kesehatan berupa teguran tulisan diberikan kepada 22 orang. Sementara tindak pidana ringan sebanyak 7 toko yakni Yomart Karangampel, Alfamart Karangampel, Indomaret Karangampel, Indomaret Kaplongan. Sedangkan di Jatibarang, Pertokoan Faluris, Toko Sinar Agung, dan Toko Ornela.
Sedangkan di wilayah Losarang, sanksi diberikan berupa teguran lisan sebanyak 2 orang, teguran tulisan sebanyak 4 orang, dan tindak pidana ringan sebanyak 4 toko yakni
Alfamart Krimun, Toko Ceria Losarang, Alfamart Rajaiyang, dan Alfamart Jangga.
Terakhir, di wilayah Patrol, sanksi diberikan berupa teguran tertulis kepada3 orang, dan tindak pidana ringan diberikan kepada 3 toko yakni toko Mas Ega Indah Patrol, Rocket Chicken Patrol, danToko Iis Kosmetik Patrol.
Selain memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, juga dilakukan tindakan terhadap pertokoan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun aksi simpatik juga dilakukan dengan menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak menyediakan makan di tempat namun harus dengan dibawa pulang (takeaway/delivery).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegas Kapolres.
Dari pelaksanaan Operasi Yustisi yang telah berlangsung selama dua hari itu, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menjatuhkan Pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta subsider pidana kurungan karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas. Total nilai denda selama dua hari dari 19 terdakwa itu, nominalnya mencapai Rp 95 juta yang disetorkan kepada Kas Negara. (Agus MT/Dedy–Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).

TERBARU

IMG-20231225-WA0006
IBADAH UMAT KRISTIANI DI KECAMATAN PASEKAN BERJALAN LANCAR
IMG-20231222-WA0016
BERJAMAAH SUBUH KELILING (BERSULING) DI DESA PAGIRIKAN
IMG-20231219-WA0018
ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) YANG TIDAK SESUAI PENEMPATANNYA DITERTIBKAN
Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu
Penerimaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Scroll to Top