Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Istilah desa menurut Prof Drs. Widjaja, menyatakan bahwa desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kecamatan sendiri memiliki 6 Desa, yaitu :
1. Brondong
2. Karanganyar
3. Pabean Ilir
4. Pagirikan
5. Pasekan
6. Totoran