Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan kecamatan

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan Kecamatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan;
  3. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja kecamatan;
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja kecamatan;
  5. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran kecamatan;
  6. pelaksanaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
  7. pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Kecamatan;
  8. penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  9. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kecamatan;
  10. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.