Kesejahteraan Sosial

Tugas pokok Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, peranan wanita, program kesehatan masyarakat serta penyelenggaraan keluarga berencana.

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana, seksi kesejahteraan social dipimpin oleh seorang kepala seksi. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana

Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2), kepala seksi kesejahteraan soisal mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
  3. Pelaksanaan koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan,kesehatan, pemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top