Tugas pokok Seksi pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan masyrakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan serta melaksanakan koordinasai dengan SKPD, instansi vertikal dan swasta dalm melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas playanan umum. adapun fungsinya sebagai berikut :
- Pelaksanaan perenecanaan kegiatan pelayanan kepada masyrakat di kecamatan;
- Pelaksanaan percepatan pencapain standar playanan minimal di wilayah;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyrakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan atau Kelurahan;
- Pelakasanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang di laksanakan oleh Pemerintah Desa dan atau Keluraha;
- Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD, instansi vertikal dan swasta dalam pelaksanaan umum;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu kepada masyarakat;
- Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada masyarakat;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan adminsatrasai kependudukan;
- Penyususnan laporan has ail pelaksanaan kegiatan pelayanan perijinan kepada masyarakat diwilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.