Renja

Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk
periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana
Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi
untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra
SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

 

Nama Dokumen
RENCANA KERJA 2021
1 2 downloads
RENJA Juni 9, 2021