Tugas pokok Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, Penyelenggraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan, pengawasan tertib adiministrasi Pemerintahan Desa dana atau Kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan atau Luruh, Perangkat Desa dan atau Kelurahan, mengevaluasai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dana atau Kelurahan serta memberikan bimbingan supervise, adapun fungsinya sebagai berikut :
- Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
- Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan tertib ADministrasi Pemerintahan Desa atau Kelurahan
- Pemberian Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi dan Konsultasi Pelaksanaan administrasi Desa atau Kelurahan
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa atau Kelurahan
- Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan di tingkat Kecamatan
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
- Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Penyiapan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya
- Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar desa
- pelaksanaan fasilitasi penataan Desa atau Kelurahan
- Pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa
- Penyelenggaraan lomba.penilaian desa/Kelurahan tingkat Kecamatan
- Pelaksanaan inventarisasi aset Daerah atau Kekayaan Daerah lainnya yang ada diwilayah kerjanya
- Pelaksanaan Administrasi dan pengkoordinasian Penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diwilayah Kerjanya