Tugas dan Fungsi Kecamatan

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 84 TAHUN 2020

(1) Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintah Daerah untuk menangani sebagian urusan pemerintahan Daerah.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau belum dapat dilaksankan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
  9. pengoordinasian kegiatan UPT di wilayah kerjanya;
  10. pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan;
  11. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah yang ada         di Kecamatan;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :

  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  7. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Scroll to Top
bobatoto neototo bobatoto situs toto