UPTD

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tugas teknis operasional yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Scroll to Top