Tata Pemerintahan

Tugas pokok Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, Penyelenggraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan, pengawasan tertib adiministrasi Pemerintahan Desa dana atau Kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan atau Luruh, Perangkat Desa dan atau Kelurahan, mengevaluasai  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa dana atau Kelurahan serta memberikan bimbingan  supervise, adapun fungsinya sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
  2. Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan tertib ADministrasi Pemerintahan Desa atau Kelurahan
  3. Pemberian Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi dan Konsultasi Pelaksanaan administrasi Desa atau Kelurahan
  4. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa atau Kelurahan
  5. Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan di tingkat Kecamatan
  6. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
  7. Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Penyiapan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya
  9. Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar desa
  10. pelaksanaan fasilitasi penataan Desa atau Kelurahan
  11. Pelaksanaan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa
  12. Penyelenggaraan lomba.penilaian desa/Kelurahan tingkat Kecamatan
  13. Pelaksanaan inventarisasi aset Daerah atau Kekayaan Daerah lainnya yang ada diwilayah kerjanya
  14. Pelaksanaan Administrasi dan pengkoordinasian Penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diwilayah Kerjanya
Scroll to Top