Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Hukum Kecamatan Pasekan yang melibatkan petugas gabungan dari Kasi Trantib beserta anggota, PPK Kec. Pasekan, Panwas Kec. Pasekan, Koramil 1602 Sindang, serta Polsek Pasekan.
Penertiban APK tersebut ditindak kepada APK yang di pasang tidak pada tempat yang sudah di tentukan (titik zonasi) dan tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor : 143 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 142 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini adalah upaya untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan setiap peserta Pemilu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 86 Tahun 2023 Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.